Hari Kelahiran Pancasila atau Hari Perumusan Pancasila?

Hari Kelahiran Pancasila atau Hari Perumusan Pancasila?

Suasana Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Sumber : www.berpendidikan.com (akses: 01.06.2016)

Tanggal 1 Juni digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Penetapan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila sebenarnya telah terlebih dahulu digagas oleh Presiden Soekarno pada tahun 1947. Namun memasuki masa Soeharto Peringatan hari Lahirnya Pancasila dihapuskan dan kemudian tenggelam bersamaan dengan membuminya hari Kesaktian Pancasila.

Bila kita mengacu pada sejarah perjalanan bangsa ini, tepat pada tanggal 1 Juni 1945 berlangsung rapat terakhir dalam sidang pertama Dokuritsu Junbi Cosokai atau yang kita kenal dengan Badan Penyelidik. Pada penutupan rapat tersebut Soekarno menyampaikan isi pidato mengenai dasar negara Indonesia Merdeka.

Dalam pidatonya tersebut, sebenarnya diusulkan tiga nama yang kelak menjadi dasar negera Indonesia, yakni, Pancasila, Ekasila, dan Trisila. Akhirnya dipilihlah nama Pancasila yang berisikan lima dasar Indonesia merdeka, di antaranya, kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau prikemanusaiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ke-Tuhanan yang Maha Esa.
Naskah awal Pancasila yang diusulkan Soekarno tersebut berbeda dengan Pancasila yang kita kenal sekarang. Maka dari itu, penulis lebih memilih menyebutnya sebagai prototype Pancasila. Meskipun memang telah terlahir nama Pancasila, namun esensi dari Pancasila tersebut belum utuh dan belum disepakati. Sehingga terlalu cepat untuk mengatakan kelahiran.

Pada tanggal 1 Juni 1945 itu pula sidang Dokuritsu Junbi Cosokai ditutup dan tidak menghasilkan suatu kesimpulan dan perumusan. Sebelum memasuki masa reses, Badan Penyelidik telah menunjuk tujuh tokoh yang dipimpin oleh Sukarno yang bertugas untuk menanpung saran, usul, dan konsepsi yang masuk kemudian.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno tersebut memperakarsai pertemuan dengan 38 Anggota Dokuritsu Junbi Cosokai. Pada pertemuan tersebut dibentuklah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang, yang kemudian disebut pantia sembilan yang terdiri dari Soekarno, Hatta, Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso.

Kesembilan anggota itu berkumpul untuk menyusun rumusan dasar negera Indonesia Merdeka, yang kemudian disepakati dan ditandatangani. Oleh Muh. Yamin, kemudian rumusan tersebut diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Yang sila pertamanya berbunyi, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bag pemeluk-pemeluknya”.

Sebelum konsep yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta disahkan, Moh Hatta menerima pesan dari tokoh-tokoh Kristen Indonesia dari wilayah bagian Timur, mereka merasa keberatan dengan sila pertama pada Piagam Jakarta. Pada akhirnya sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang dianggap lebih universal. Rumusan tersebut diajukan setelah berdiskusi dengan beberapa tokoh Islam seperti, Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hassan.

Dengan demikian rumusan dasar negara yang kemudian disahkan bukanlah rumusan individual yang dikemukakan oleh Soekarno, M. Yamin, dan Supomo pada tanggal 1 Juni 1945. Atau bukan rumusan hasil rembuk Panitia Sembilan, namun Pancasila yang digunakan sebagai dasar negera Indonesia merdeka adalah yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, yang sila-silanya kita kenal hingga kini, yakni; Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kembali ke tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila. Tanggal 1 Juni yang digagas sebagai hari lahirnya Pancasila adalah hari di mana dirumuskannya konsep dasar  (prototype) Pancasila yang belum utuh. Meskipun nama Pancasila sudah tercetus, namun esensi Pancasila tersebut belum sampai kata sepakat. Sehingga hemat penulis terlalu cepat bila pada tanggal ini Pancasila dikatakan “lahir”. Maka dari itu, tanggal 1 Juni lebih tepat jika dikatakan hari perumusan Pancasila, ketimbang kelahiran Pancasila.

Ibarat seorang Ibu mengandung, Pancasila kala itu layaknya “embrio” dalam kandungan yang sudah diberi nama. Apakah saat pemberian nama tersebut dapat dikatakan sebagai proses kelahiran? Demikian Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 penulisa gambarkan. Pancasila yang digagas pada saat itu belum berbentuk utuh baik bentuk, susunan, maupun fungsinya.

Pada 18 Agustus 1945-lah Pancasila sebagai sebuah konsep dasar negara Indonesia merdeka dirumuskan, mencapai kata sepakat dan sisahkan. Jika dianalogikan, Pancasila yang disahkan dan disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah seperti bayi yang lengkap organ, fungsi organ, dan bernyawa yang dilahirkan ke dunia. Bukan embrio bernama yang bentuknya belum utuh.

Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa tanggal 1 Juni? Dan bukan tanggal 18 Agustus sebagai hari lahirnya pancasila? Secara historis tanggal 18 Agustus 1945 menjadi titik puncak dari perjalan panjang perumusan dasar negara Indonesia merdeka.


Penulis: 
Dirga Fawakih
Alumni Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam Konsentrasi Asia Tenggara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Saat ini bekerja sebagai staf di Direktorat Sejarah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kontak: 08970086773