Hari Kelahiran Pancasila atau Hari Perumusan
Pancasila?
Suasana Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Sumber : www.berpendidikan.com (akses: 01.06.2016)
Tanggal 1 Juni
digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Penetapan 1
Juni sebagai hari lahirnya Pancasila sebenarnya telah terlebih dahulu digagas
oleh Presiden Soekarno pada tahun 1947. Namun memasuki masa Soeharto Peringatan
hari Lahirnya Pancasila dihapuskan dan kemudian tenggelam bersamaan dengan
membuminya hari Kesaktian Pancasila.
Bila kita
mengacu pada sejarah perjalanan bangsa ini, tepat pada tanggal 1 Juni 1945 berlangsung
rapat terakhir dalam sidang pertama Dokuritsu
Junbi Cosokai atau yang kita kenal dengan Badan Penyelidik. Pada penutupan
rapat tersebut Soekarno menyampaikan isi pidato mengenai dasar negara Indonesia
Merdeka.
Dalam pidatonya
tersebut, sebenarnya diusulkan tiga nama yang kelak menjadi dasar negera
Indonesia, yakni, Pancasila, Ekasila, dan
Trisila. Akhirnya dipilihlah nama Pancasila yang berisikan lima dasar
Indonesia merdeka, di antaranya, kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau
prikemanusaiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ke-Tuhanan
yang Maha Esa.
Naskah awal
Pancasila yang diusulkan Soekarno tersebut berbeda dengan Pancasila yang kita
kenal sekarang. Maka dari itu, penulis lebih memilih menyebutnya sebagai prototype Pancasila. Meskipun memang
telah terlahir nama Pancasila, namun esensi dari Pancasila tersebut belum utuh
dan belum disepakati. Sehingga terlalu cepat untuk mengatakan kelahiran.
Pada tanggal 1
Juni 1945 itu pula sidang Dokuritsu Junbi
Cosokai ditutup dan tidak menghasilkan suatu kesimpulan dan perumusan.
Sebelum memasuki masa reses, Badan Penyelidik telah menunjuk tujuh tokoh yang
dipimpin oleh Sukarno yang bertugas untuk menanpung saran, usul, dan konsepsi
yang masuk kemudian.
Pada tanggal 22
Juni 1945 Panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno tersebut memperakarsai
pertemuan dengan 38 Anggota Dokuritsu
Junbi Cosokai. Pada pertemuan tersebut dibentuklah panitia kecil yang
berjumlah sembilan orang, yang kemudian disebut pantia sembilan yang terdiri
dari Soekarno, Hatta, Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, A. Maramis, Abdulkadir
Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso.
Kesembilan
anggota itu berkumpul untuk menyusun rumusan dasar negera Indonesia Merdeka,
yang kemudian disepakati dan ditandatangani. Oleh Muh. Yamin, kemudian rumusan
tersebut diberi nama Jakarta Charter
atau Piagam Jakarta. Yang sila pertamanya berbunyi, “Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bag pemeluk-pemeluknya”.
Sebelum konsep
yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta disahkan, Moh Hatta menerima pesan dari
tokoh-tokoh Kristen Indonesia dari wilayah bagian Timur, mereka merasa
keberatan dengan sila pertama pada Piagam Jakarta. Pada akhirnya sila pertama
dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang dianggap
lebih universal. Rumusan tersebut diajukan setelah berdiskusi dengan beberapa
tokoh Islam seperti, Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasjim, Mr. Kasman
Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hassan.
Dengan demikian
rumusan dasar negara yang kemudian disahkan bukanlah rumusan individual yang
dikemukakan oleh Soekarno, M. Yamin, dan Supomo pada tanggal 1 Juni 1945. Atau
bukan rumusan hasil rembuk Panitia Sembilan, namun Pancasila yang digunakan
sebagai dasar negera Indonesia merdeka adalah yang dirumuskan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, yang sila-silanya
kita kenal hingga kini, yakni; Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kembali ke
tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila. Tanggal 1 Juni yang digagas
sebagai hari lahirnya Pancasila adalah hari di mana dirumuskannya konsep dasar (prototype)
Pancasila yang belum utuh. Meskipun nama Pancasila sudah tercetus, namun esensi
Pancasila tersebut belum sampai kata sepakat. Sehingga hemat penulis terlalu
cepat bila pada tanggal ini Pancasila dikatakan “lahir”. Maka dari itu, tanggal
1 Juni lebih tepat jika dikatakan hari perumusan Pancasila, ketimbang kelahiran
Pancasila.
Ibarat seorang
Ibu mengandung, Pancasila kala itu layaknya “embrio” dalam kandungan yang sudah
diberi nama. Apakah saat pemberian nama tersebut dapat dikatakan sebagai proses
kelahiran? Demikian Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 penulisa gambarkan.
Pancasila yang digagas pada saat itu belum berbentuk utuh baik bentuk, susunan,
maupun fungsinya.
Pada 18 Agustus
1945-lah Pancasila sebagai sebuah konsep dasar negara Indonesia merdeka
dirumuskan, mencapai kata sepakat dan sisahkan. Jika dianalogikan, Pancasila
yang disahkan dan disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah seperti bayi
yang lengkap organ, fungsi organ, dan bernyawa yang dilahirkan ke dunia. Bukan
embrio bernama yang bentuknya belum utuh.
Pertanyaan yang
muncul kemudian, mengapa tanggal 1 Juni? Dan bukan tanggal 18 Agustus sebagai
hari lahirnya pancasila? Secara historis tanggal 18 Agustus 1945 menjadi titik
puncak dari perjalan panjang perumusan dasar negara Indonesia merdeka.
Penulis:
Dirga Fawakih
Alumni Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam Konsentrasi Asia Tenggara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Saat ini bekerja sebagai staf di Direktorat Sejarah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kontak: 08970086773